Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengakuan Habib Bahar: Siapapun Pasti Marah ketika Istrinya Digoda

Pengakuan Habib Bahar: Siapapun Pasti Marah ketika Istrinya Digoda Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus penganiaan driver taksi online, Habib Bahar bin Smith mengaku memiliki niat berdamai dengan korban pascadianiaya. Namun, kasus tersebut terus berlanjut hingga ke peradilan.

Hal tersebut diungkapkan Habib Bahar dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Ia mengakui sangat emosi terhadap korban hingga menginterogasi dengan kekerasan.

Baca Juga: Akui demi Sang Istri, Habib Bahar Siap Dihukum Seberat-beratnya

"Di situ saya posisi sendiri, yang saya tahu ada orang yang melerai. Saya tarik leher, dia berontak saya paksa masuk," ujar Habib Bahar kepada Majelis Hakim, Selasa (18/5/2021).

Kemudian, setelah kejadian penganiayaan, Habib mengaku telah memerintahkan orang kepercayaannya kepada pihak korban untuk berdamai. Namun, tujuan tersebut tak menghalangi proses hukum, meski dari pihak korban telah menyatakan sudah berdamai.

"Empat hari setelah kejadian saya mengutus orang saya untuk berdamai, tapi tidak berupa surat hanya omongan," katanya.

Habib menerangkan, kejadian tersebut sangat wajar jika dilakukan oleh seorang suami ketika mengetahui istrinya digoda laki-laki lain. "Siapapun pasti marah ketika istrinya digoda," terangnya.

Sebelumnya, saksi korban, yakni Andriansyah mengaku sudah berdamai dengan Habib Bahar bin Smith. Maka saat memberi kesaksian di pengadilan, ia enggan menjelaskan kronologi kekerasan yang dialaminya tersebut.

"Karena begini yang mulia, saya sudah sepakat berdamai jadi nggak mau membahas ini. Sudah diselesaikan kekeluargaan. Saya agak keberatan kalau ngulang kronologi sudah saya lupakan sekali," kata Andriansyah, Selasa, 27 April 2021.

Tidak hanya itu, Andriansyah mengaku sudah melupakan kronologis penganiayaan dengan alasan sudah mencabut laporan. "Di sini saya enggak bisa membahas kronologi karena sudah dilakukan surat pencabutan laporan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: