Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temui Airlangga, Ombudsman Teruskan Laporan Masyarakat

Temui Airlangga, Ombudsman Teruskan Laporan Masyarakat Kredit Foto: Instagram Airlangga Hartarto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan jajaran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (18/5). Kunjungan tersebut merupakan silaturahmi sekaligus pertemuan untuk Ombudsman memaparkan laporan masyarakat di bidang perekonomian kepada Menko Perekonomian.

"Laporan masyarakat di bidang perekonomian tentu terkait langsung dengan Kementerian teknis. Detailnya bisa disampaikan ke kami untuk selanjutnya kami fasilitasi dengan mengomunikasikan kepada Kementerian teknis dengan lebih cepat," kata Airlangga.

Baca Juga: Airlangga: 10 Provinsi Cetak Pertumbuhan Ekonomi Positif

Sementara itu, Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa selain memaparkan tentang pengaduan masyarakat di bidang perekonomian, pertemuan ini diselenggarakan juga untuk membangun komunikasi khususnya fungsi koordinasi.

"Pertemuan ini diharapkan bisa menjadi langkah selanjutnya untuk melakukan koordinasi dan mengembangkan sinergi agar kinerja Ombudsman dalam melaksanakan tugas pengawasannya bisa lebih meningkat. Demikian juga koordinasi di bidang Kemenko Perekonomian," tutur Najih.

Pada kesempatan tersebut, Ombudsman juga menyampaikan substansi laporan masyarakat pada bidang perekonomian yang ditangani oleh Ombudsman dan terdiri dari delapan substansi, yaitu perbankan, asuransi, perizinan, perdagangan dan industri, koperasi, pajak, penanaman modal, serta pengadaan barang, jasa, lelang.

Di sektor perbankan misalnya, masyarakat sering mengadukan tentang restrukturisasi kredit. Selain itu, kajian yang dilakukan oleh Ombudsman dalam rangka pencegahan di bidang perekonomian juga disampaikan dalam kesempatan tersebut.

"Kami mengapresiasi kajian-kajian yang dilakukan oleh Ombudsman. Terkait perbankan, khususnya restrukturisasi kredit, regulasinya general, tetapi penerapannya case by case antara bank dan nasabah. Selama pandemi Covid-19 terjadi, Pemerintah sudah menaruh penjaminan dan subsidi," tegas Airlangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: