Kuasa hukum Serly Kuganda, Jaka Maulana, mengatakan bahwa kliennya menghormati Chaerul Amir mantan Sesjamdatun Kejagung RI, sudah menjalankan perannya melakukan pengawasan dan mempunyai itikat baik.
Diketahui sebelumnya, Chaerul Amir dilaporkan dengan nomor LP NO 1671/III/ YAN 2.5/ 2021/ SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021 dengan dua Terlapor Chaerul Amir dan Natalia Rusli. Namun terhadap Natalia Rusli sendiri, dalam Laporan Polisi No 1860 / IV / YAN 2.5 / 2021 / SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dalam dugaan penipuan modus penangguhan penahanan tetap akan di proses.
Baca Juga: Nggak Terima Hukuman Habib Rizieq, Novel 212 Malah Tuding Jaksa dan Hakim Disuap, Buktinya..
"Saya prihatin dengan peristiwa yang terjadi antara saya dan Bapak Chaerul Amir, dan diantara kami sudah tidak ada persoalan, sudah selesai dengan baik secara Kekeluargaan serta sudah ada akta perdamaian," ucap Serly.
Jaka dari LQ Indonesia Lawfirm, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021) mengatakan, "Sudah tidak ada lagi masalah, kami saling memaafkan dan tidak ada perselisihan antara ibu Serly dengan Bapak Chaerul Amir," katanya.
Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman 10 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung
Sementara itu, ia mengatakan sesuai dengan bukti SP2HP dari Polda Metro Jaya bahwa LP No 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ dihentikan karena ada akta perdamaian dan ada permintaan pencabutan perkara, dimana dua kali kliennya dipanggil tidak hadir karena adanya wacana perdamaian dengan Chaerul Amir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: