Sudahi Kisruh, Politikus PDIP: Angkat Novel Baswedan Cs Jadi Pegawai Kontrak di KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, berharap Polemik 75 Pegawai KPK Yang Tidak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan dihentikan. Salah satu cara yang dapat dilakukan menurut Junimart adalah dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Junimart mengatakan, tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan, tapi hanya diarahkan untuk segera menyerahkan tugas masing-masing kepada atasannya sehingga keliru jika disebut para pegawai tersebut telah dipecat.
Baca Juga: 'Bela' Novel Baswedan Cs, Pakar Tetap Ragukan Jokowi: Kenapa Dulu Revisi UU KPK?
"Kalau tidak lulus asessment TWK, tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan. Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir. Sehingga masalah TWK tidak menjadi bola liar, padahal bisa ditampung melalui PPPK," kata Junimart, Kamis (20/5/2021).
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan, tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU No. 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK. SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung, sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
"KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong," ujarnya.
Para pegawai KPK tersebut, katanya, harus taat atas aturan yang ada karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Semua orang kerja wajib taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yang disebut pekerja yang punya integritas," ujarnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) danĀ Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat segera mengangkat PPPK bagi 75 pegawai KPK tersebut. Pengangkatan ini harus segera dilakukan agar situasi ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang hobi membuat suasana keruh menyangkut KPK.
"Agar tidak ada lagi gonjang-ganjing, Ketua dan para Wakil Ketua (Komisioner) KPK harus Konsisten dan konsekuen dengan aturan yang sudah dijalankan dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Harus punya sikap," ujarnya.
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Dari 75 orang tersebut, salah satunya adalah penyidik Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Dalam foto SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Disebutkan juga untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Foto itu juga menunjukkan, poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Dikonfirmasi terkait hal ini, penyidik KPK Novel Baswedan dan 74 orang pegawai KPK lain yang dinonaktifkan karena tidak lolos TWK akan melawan kebijakan Pimpinan KPK Firli Bahuri tersebut.
"Yang jelas ini gini kami melihat (TWK) ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur. Tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya. Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!" kata Novel Baswedan kepada awak media, Selasa, 11 Mei 2021.
Novel lebih lanjut menerangkan, ia dan sejumlah pegawai yang juga dinyatakan tidak lolos TWK sudah melakukan dialog dengan tim kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil. Dia menyangsikan pula Surat Keputusan (SK) Firli Bahuri yang sarat nuansa kepentingan tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum