Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Diperlihatkan Dokumen Tagihan, Kuasa Hukum Java Star Rig: Mau Dipelajari Seksama

Minta Diperlihatkan Dokumen Tagihan, Kuasa Hukum Java Star Rig: Mau Dipelajari Seksama Kredit Foto: Unsplash/William Iven

Yang anehnya, ketika pihaknya meminta dokumen tagihan US$5.543.117, kepada Pengurus PKPU, pihak Pengurus PKPU, tidak memberikan dokumen tagihan tersebut.

"Pihak Pengurus PKPU seharusnya menyerahkan dokumen itu," tukas Fiona. 

Karena adanya lonjakan tagihan tersebut, membuat pihaknya langsung melayangkan Bantahan atas tagihan tersebut ke Hakim Pengawas.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajukan Banding atas tagihan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Ditanya apakah dengan begitu dapat dikatakan pihak kreditur menggelembungkan nilai tagihan ke PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, Fiona mengatakan, kliennya merasa ada penggelembungan. "Klien saya merasa seperti itu (ada penggelembungan)," tukas Fiona. 

Sementara itu, menurut Direktur Utama PT Atlantic Oilfield Services, Linus Mendra Setiadi, pihaknya tidak pernah diperlihatkan dokumen tagihan US$5.543.117. 

Seperti diketahui PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services digugat PKPU oleh Hyoil (Bawean) Pte Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses gugatan PKPU tersebut, tiba tiba muncul tagihan US$5.543.117, dari kreditur lain, Camar Resources Canada Inc. 

Terhadap tagihan sebesar itu, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, tidak mengakuinya dan mengajukan Bantahan dan Banding. Namun Pengurus PKPU tetap mengakui tagihan tersebut. Akibatnya, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: