Penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia dan vaksin diberikan dengan harapan bisa memberikan kekebalan tubuh hingga kelompok (herd immunity). Kemudian, herd immunity diharapkan bisa melindungi rakyat Indonesia dari kesakitan dan kematian akibat Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Tingkat Pusat dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro menjelaskan, konsep herd immunity digunakan untuk imunisasi untuk melindungi orang-orang.
Baca Juga: Perhatian, Vaksin Merah Putih Bakal Diandalkan buat Genjot Herd Immunity
"Vaksin kan tujuannya untuk menciptakan antibodi. Jadi, yang sudah diimunisasi tidak perlu mengalami kesakitan," ujarnya saat berbicara di konferensi virtual bertema 'Syarat Agar Vaksinasi Ampuh Menghentikan Pandemi?'.
Ia menambahkan, orang yang sudah divaksin lengkap dua dosis mendapatkan perlindungan tiga kali lebih besar dibandingkan orang yang tidak divaksin sama sekali. Kalaupun terinfeksi virus, ia menegaskan orang yang sudah divaksin tidak akan sakit berat.
Kemudian, dia melanjutkan, jika yang sudah diimunisasi berjumlah banyak dalam satu populasi maka mereka terlindungi dari penyakit tertentu. Kemudian yang belum divaksin secara tidak langsung terbantu ikut dlindungi oleh orang-orang yang sudah mendapatkan suntikan.
Artinya, dia melanjutkan, kekebalan kelompok atau herd immunity bisa terwujud dan jadi cara untuk melindungi orang-orang dari Covid-19. "Akhirnya virus tidak menyebar dan bisa memutus mata rantai penularan," katanya.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat segera divaksin. Sebab, dia melanjutkan, kekebalan herd immunity bisa diwujudkan jika sudah dilakukan vaksinasi dalam waktu relatif singkat. Oleh karena itu, dia melanjutkan, program vaksinasi ini penting sekali.
Pihaknya meminta masyarakat menyukseskan program vaksinasi supaya bisa membantu untuk menghentikan pandemi ini secepat mungkin. Terkait keamanan vaksin, Reisa meminta masyarakat tidak perlu ragu.
Ia menjelaskan, baksin-vaksin yang ada ini semuanya termasuk di Indonesia juga sudah lolos izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto