Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proposal Perdamaian Ditolak, Dua Perusahaan Ini Akhirnya Dinyatakan Pailit

"Oleh karena itu jelas proposal perdamaian ini adalah proposal perdamaian yang mengkebiri hak-hak kami dan tidak ada hal apapun di dalam proposal perdamaian ini yang bisa kami pertimbangkan, baik dari segi nilai maupun dari segi cara penyelesaian. Sehingga layak untuk kami tolak," ujar Albert sesaat setelah rapat kreditur selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

Proses Perkara PKPU terhadap debitur PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dilanjutkan ke tahap kepailitan akibat ditolaknya proposal perdamaian oleh mayoritas suara kreditor yang terdaftar dalam proses PKPU tersebut dan diangkat tim kurator untuk mengurus dan melalukan pemberesan aset-aset PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: