Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa dan menetapkan status tersangka kekerasan seksual terhadap pria berinisial HP yang ditangkap oleh warga di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/5).
Aksi pelaku kekerasan seksual yang memegang salah satu organ vital perempuan itu direkam oleh seorang warga yang kemudian diunggah melalui media sosial oleh pemilik akun instagram @jannah_ey.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadaffi di Jakarta, Senin, mengatakan tersangka HP berusia 31 tahun itu diduga telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali.
"Saat ini tersangka kita lakukan pemeriksaan. Dia mengakui telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Yang pertama di Jakarta Pusat kemarin, dua kali di wilayah Jakarta Barat," kata Arsya.
Arsya menjelaskan dorongan pelaku melakukan kekerasan seksual itu karena ada dorongan hiperseksualitas yang tidak bisa ditahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: