Tersangka pun dikenakan Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan dengan ancaman dua tahun penjara.
"Sesuai KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tidak kita tahan, tetapi tersangka kita proses," ujar Arsya.
Insiden kekerasan seksual itu bermula di Jalan Industri Raya, tepatnya di depan Pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran. Jannah, saksi yang merekam kejadian tersebut, sedang bersama suami di dalam mobil, dan melihat seorang perempuan sedang bersepeda seorang diri.
Awalnya, Jannah dan suami mengira perempuan tersebut dijambret. Mereka pun mengejar pelaku yang mengendarai motor tersebut hingga Jalan HBR Motik.
"Suami klakson agar pelaku berhenti jika memang tidak bersalah. Tapi pelaku justru tancap gas. Akhirnya di Jl. HBR Motik, pelaku kita pepet dan menyenggol trotoar pembatas jalan lalu terjatuh," tulis Jannah dalam keterangan video yang diunggahnya.
Suami Jannah turun dari mobil untuk menghampiri pelaku. Namun, pelaku justru emosi dan berupaya mencekik suami Jannah. Pelaku mempertanyakan bukti bahwa ia melakukan penjambretan. Untungnya, korban melintas di jalan itu.
"Beruntung si ibu tersebut lanjut bersepeda ke arah kita. Lalu dikonfirmasi kebenarannya, dan ternyata si ibu tersebut kena Begal payudara, Lantas si ibu spontan langsung pukul pelaku," tambah Jannah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: