Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rugikan Negara Rp152 Miliar, KPK Akhirnya Tetapkan Koruptor Pengadaan Tanah Munjul

Rugikan Negara Rp152 Miliar, KPK Akhirnya Tetapkan Koruptor Pengadaan Tanah Munjul Kredit Foto: WE

"Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, kedua tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait," tambah pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers tersebut.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara 'backdate', Keempat, diduga ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," tambah Setyo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: