Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akui Bisa Kontrol Emosi, Habib Bahar: Terima Kasih Pak Jaksa dan Petugas Lapas

Akui Bisa Kontrol Emosi, Habib Bahar: Terima Kasih Pak Jaksa dan Petugas Lapas Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Bahar bin Smith kembali jadi sorotan setelah diadili lagi atas kasus penganiayaan terhadap driver taksi online. Atas perbuatannya, Habib Bahar dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan hukuman lima bulan penjara pada Kamis, 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Menyikapi tuntutan tersebut, Habib mengaku legowo dan berterima kasih karena jaksa telah berlaku adil dalam menangani kasus. Namun, Habib Bahar mengungkapkan terdapat perubahan besar dampak penanganan kasus ini.

Baca Juga: Habib Bahar Bersyukur atas Tuntutan Jaksa: Alhamdulilah...

Habib Bahar yang menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur Bogor mengaku telah mendapat pembinaan yang baik hingga berpengaruh pada pengendalian diri. Bahkan, dia mengaku kini lebih bisa menahan diri.

"Saya sudah bisa mengontrol diri, mengontrol emosi," ujar Habib Bahar.

Habib Bahar menerangkan secara singkat selama pembinaan dirinya telah mendapatkan pembekalan tidak hanya pada bidang keagamaan, tetapi juga pembinaan diri dalam bersosial. "Terima kasih Pak Jaksa dan Petugas Lapas," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar dengan lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap driver online.

Jaksa menyatakan, Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

"Selama 5 bulan dengan tetap ditahan," tegas Jaksa Kejati Jabar di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mendakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap driver taksi aplikasi online Andriansyah. Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu disaksikan terdakwa Habib Bahar bin Smith yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.

Atas perbuatannya, Habib Bahar didakwa pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: