Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investasi Forex Ilegal Kian Marak, Monex Dukung Tindakan Tegas Regulator

Investasi Forex Ilegal Kian Marak, Monex Dukung Tindakan Tegas Regulator Kredit Foto: Taufan Sukma
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir sejumlah domain penyedia jasa perdagangan valuta asing (forex) dan komoditi lain yang terbukti belum berijin. Sebagai pemain utama di industri ini, PT Monex Investindo Futures (MIFX) pun menyatakan apresiasi dan dukungannya atas sikap dan tindakan tegas yang telah diambil oleh Bappebti selaku regulator tersebut. Tak hanya itu, MIFX pun secara aktif turut melaporkan kepada Bappebti dan Kepolisian RI terkait adanya pihak-pihak lain yang diduga melakukan tindakan penipuan berkedok investasi forex dengan memanfaatkan nama MIFX. “Mayoritas (penipuan itu) dilakukan secara online dan tersebar di berbagai media sosial, seperti Telegram, Instagram, Twitter, WhatsApp Group, dan sebagainya. Biasanya berkedok tawaran produk fixed income, sedangkan kami tidak pernah memberikan penawaran fixed income kepada seluruh nasabah dan calon nasabah dalam bentuk apapun dan dengan skema apapun,” ujar Head of Public Relations & Corporate Communication MIFX, Omegawati, dalam keterangan resminya, Minggu (30/5).

Menurut Omegawati, MIFX sama sekali tidak berafiliasi atau memiliki hubungan dalam bentuk apapun dengan oknum-oknum pelaku penipuan tersebut. Karenanya, Omegawati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bertanggung jawab atas tindakan dari pihak-pihak yang menggunakan nama MIFX dan/atau mengaku memiliki hubungan tertentu dengan MIFX sebagai bagian dari kedok penipuannya. Omegawati juga menegaskan bahwa seluruh calon nasabah yang ingin bertransaksi di MIFX wajib menyetorkan dana ke Rekening Terpisah (Segregated Account) yang telah disetujui Bappebti. “Setoran dana itu sebagai margin awal. Dan patut diingat bahwa rekening terpisah itu sudah pasti atas nama perusahaan dan terpisah dari rekening operasional perusahaan. Ada rekening khususnya, dan bukan atas nama pribadi atau perorangan. Selain itu, seluruh kegiatan dan atau promosi MIFX akan selalu kami informasikan melalui website, mobile app, email, serta akun media sosial resmi perusahaan,” tutur Omegawati.

Sebagaimana diketahui, pada pertengahan Mei 2021 lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti telah memblokir 137 domain yang terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan delapan akun Facebook di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan resmi dari Bappebti. Pemblokiran tersebut termasuk diantaranya penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading. Dengan demikian, sejak Januari 2021 hingga saat ini telah ada 409 domain situs web yang diblokir. Pemblokiran dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: