Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cihuy... Gaji Ke-13 PNS Cair Pekan Ini, Berikut Besarannya Sesuai Jabatan

Cihuy... Gaji Ke-13 PNS Cair Pekan Ini, Berikut Besarannya Sesuai Jabatan Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dilakukan per hari ini. Adapun secara bertahap pencairan akan dilakukan pada pekan pertama Juni 2021.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun pada 2021, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni 2021.

Baca Juga: Tegaskan Belum Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK, BKN Ungkap Alasannya...

Adapun besaran gaji ke-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, sejauh ini pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian/lembaga untuk mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.

"Oleh karena itu, gaji-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada pekan satu Juni 2021," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/6).

Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, kementerian/lembaga sudah dapat mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.

"Seluruh KPPN di Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," ujarnya.,

Di dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 disebutkan, penerima gaji ke-13, yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut. Hal ini sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Adapun besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya, seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: