Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Sampai Data Pribadi WNI Dikelola Lembaga Asing!

Jangan Sampai Data Pribadi WNI Dikelola Lembaga Asing! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Rancangan Undang - Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai harus dipercepat untuk disahkan. Berkaca pada kasus bocornya data pribadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dinilai perlu ada otoritas kuat secara politik untuk melindungi data warga negara.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, perlu ada kesepakatan yang kuat antara DPR dengan pemerintah yaitu Kementrian Komunikasi dan Informasi RI (Kemenkominfo).

Baca Juga: NasDem Bungkam soal Status Connie Rahakundini di Partai

"Jika kesepakatan DPR dan Pemerintah tercapai soal Otoritas Perlindungan Data ini, maka otoritas ini harus ada di bawah tanggung jawab Menkominfo, sebagai kepanjangan tangan bawah presiden, yang pertanggungjawabannya langsung ke DPR RI," kata Farhan dalam keterangan resminya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Ssttt.... Begini Reaksi Nasdem Dengar Prabowo dan Mbak Puan Mau Dikawini di Pilpres 2024

Farhan menilai kasus data warga negara bocor di BPJS menjadi tamparan keras. Keamanan warga negara oleh pemerintah dari segi data pribadi jangan sampai dikelola lembaga swasta atau independen.

Perlindungan data ini memiliki kekuatan politis yang solid. Maka untuk meloloskan RUU PDP, perlu kompromi politis antara pemerintah dengan Komisi 1 DPR RI. 

"Lalu komprominya apa? Sikap finalnya akan ditentukan oleh sembilan fraksi yang ada," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: