Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penegakan Hukum Sektor Keuangan Wujud Perlindungan bagi Investor

Penegakan Hukum Sektor Keuangan Wujud Perlindungan bagi Investor Kredit Foto: Unsplash/Tyler Franta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Ekonomi, Anthony Budiawan mendukung upaya Kejaksaan Agung untuk menindak tegas terkait sejumlah kejahatan tindak pidana di pasar modal yang selama membuat keresahan bagi investor. 

Menurut dia, pengusutan kasus tindak kejahatan oleh 13 manajer investasi (MI) pada kasus PT Asurasi Jiwasraya (Persero) merupakan suatu keharusan untuk menjaga kepastian hukum pada dunia investasi.   Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum, IFG Gandeng Kejaksaan Agung

"Bukankan salah satu indikator kelayakan investasi adalah penegakkan hukum," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/6/2021).  Baca Juga: Sambut Pertumbuhan Investor Milenial Diperlukan Inisiatif Program Edukasi

Lanjutnya, ia mengatakan dengan tegaknya hukum di sektor pasar modal, menunjukkan komitmen negara dalam memperbaiki iklim investasi dan memberi perlindungan pada para investor. 

"Kalau pidana ya harus dihukum, dan pasti bagus untuk reputasi negara," imbuhnya. 

Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengusut tidak kejahatan di sektor pasar modal, terlebih pada kasus Jiwasraya yang merupakan pelanggaran pidana. 

"Penegakkan hukum di mana-mana menjadi prioritas utama," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membaca dakwaan terhadap 13 MI karena dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,157 triliun melalui pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya

Adapun 13 MI yang dimaksud, disangaka telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey untuk membentuk reksadana khusus sebagai underlying menampung investasi Jiwasraya. Ketiga orang tersebut diyakini berafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. 

Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 

Kemudian 13 MI diduga menerima manajemen Fee secara tidak sah yang bertentangan dengan POJK Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015. Begitupun sejumlah pejabat lama Jiwasraya, yang saat ini sudah menjadi terpidana, juga telah terbukti menerima sejumlah gratifikasi dari Benny dan Heru. 

Atas perbuatannya, Jaksa menjerat 13 MI dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; 

Selain itu, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: