Selain itu, sentra vaksinasi Prudential Indonesia juga menyediakan program 2+1 di mana satu orang usia 18-49 tahun pemegang KTP Jakarta atau Surat Keterangan Domisili DKI Jakarta dapat turut divaksinasi jika membawa dua orang peserta vaksinasi berusia 50 tahun ke atas dengan KTP atau surat domisili DKI Jakarta untuk vaksinasi.
Pengguna yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 juga dapat mengunggah sertifikat vaksinasi ke aplikasi Pulse.
“Informasi ini bersifat pribadi dan rahasia dan hanya boleh ditunjukkan ke pihak berwenang ketika dibutuhkan, misalnya ketika hendak melakukan perjalanan,” jelas Dian.
Dengan dibukanya pendaftaran vaksinasi melalui aplikasi Pulse, kami berharap dapat lebih mendorong partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat berusia 50 tahun ke atas, untuk mengikuti program vaksinasi gratis pemerintah ini.
Inovasi ini merupakan komitmen kami untuk tetap memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mereka dapat memperoleh yang terbaik dalam hidup.
Sejak Januari tahun lalu, Prudential Indonesia telah melakukan rangkaian inisiatif untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19.
Pada Februari 2021, Prudential Indonesia juga telah meluncurkan Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi yang dapat diperoleh secara bebas biaya di Pulse.
Masyarakat yang terdaftar pada program ini dapat memperoleh santunan tunai sebesar Rp1 juta per hari (maksimal 10 hari) sebagai bantuan jika penerima vaksin harus dirawat di rumah sakit karena mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dalam kurun waktu 14 hari kalender setelah vaksinasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat