Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya transfer dari rekanan pengadaan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan keterangan "uang vaksin" ke Selvy Nurbaety selaku sekretaris pribadi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Saudara membayar vaksin ke rekening BCA Bu Selvy senilai Rp30,128 juta ingat?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa.
"Itu bukan untuk vaksin, tapi kebetulan saya sebagai mitra kerja di Kemensos saat itu ada renovasi ruang kerja Bu Selvy dan ada beberapa barang yang dibeli kemudian bon-nya dikasih ke saya," kata Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin.
Go Erwin menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: