Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Minyak Meroket, Pertamina Mau Tidak Rugi? Harga BBM Harus Dihitung Ulang

Harga Minyak Meroket, Pertamina Mau Tidak Rugi? Harga BBM Harus Dihitung Ulang Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan kembali menyoroti kenaikan harga minyak dunia dalam tiga bulan terakhir, bahkan tercatat harga minyak sempat menyentuh US$ 72 per barrel.

Sementara itu, kenaikan harga minyak dunia juga diikuti dengan kenaikan harga minyak acuan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu MOPS maupun Argus. 

“Sesuai Kepmen ESDM No 62 Tahun 2020, penentuan harga BBM kita mengacu pada harga Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus, dimana untuk BBM di bawah RON 95 dan solar CN 48 menggunakan rumus MOPS atau Argus + Rp 1.800/liter plus margin 10% dari harga dasar. Sedangkan untuk bensin RON 95, RON 98 dan solar CN 51 rumusnya adalah MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter plus margin (l10% dari harga dasar.” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/6/2021). Baca Juga: Pertamina Resmikan Serentak 27 Titik BBM Satu Harga di Kalimantan

Selain itu, ia mengatakan berdasarkan data yang dikumpulkan, sepanjang 3 bulan terakhir untuk harga MOPS sudah jauh di atas harga minyak dunia.

Misalnya, untuk bulan Maret 2021, harga MOPS rata-rata sebesar US$ 71.5 per barel, bulan April sebesar US$ 71.71 per barel dan bulan Mei 2021 harga rata-rata MOPS untuk MOGAS 92 sudah mencapai angka US$ 74.32 per barrelnya. Baca Juga: Pemerintah Perlu Terus Dorong Masyarakat Gunakan BBM Berkualitas

"Kita ambil contoh menggunakan rata-rat bulan Mei 2021 dengan kurs Rp14.000 maka akan diperoleh harga dasar Pertamax sebesar Rp6.544 per liter, kemudian ditambahkan dengan  konstanta Rp1.800 dan margin 10% maka harga Pertamax menjadi Rp9.178 per liter di luar pajak," ujarnya.

"Jika ditambah dengan PPn 10%, PBBKB 5% serta PPH 3% maka harga Pertamax adalah Rp10.830 per liter. Sedangkan saat ini harga Pertamax masih di angka Rp9.000 per liter sehingga Pertamina menanggung kerugian sebesar Rp1.830 per liternya," lanjutnya.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa sesuai Permen ESDM No 62/2020, Badan Usaha bisa melakukan penyesuaian harga dengan mengajukan kepada pemerintah dalam hal ini Dirjen Migas.

"Badan usaha swasta seperti Shell, Vivo, BP maupun Indostation sudah beberapa kali menyesuaikan harga jual mereka, jadi sudah sepatutnya Pertamina juga menaikan harga BBM mereka," imbuhnya.

Untuk itu, pemerintah harus memberikan persetujuan penyesuaian harga BBM yang baru, jika tidak ingin Pertamina mengalami kerugian lebih dalam lagi.

"Pemerintah harus segera menyetujui harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir. Kalau tidak, Pertamina akan semakin merugi,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: