Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Basel Terbitkan Syarat Baru Bank yang Ingin Dagang Kripto

Basel Terbitkan Syarat Baru Bank yang Ingin Dagang Kripto Logo bitcoin di depan sebuah komputer. | Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (BCBS) telah mengusulkan persyaratan baru bagi bank yang ingin memegang cryptocurrency seperti Bitcoin (BTC).

Dalam makalah konsultasi yang diterbitkan Kamis, komite memberikan proposal awal untuk perlakuan hati-hati terhadap eksposur kripto oleh bank. Makalah ini dibangun di atas isi makalah diskusi komite 2019 dan tanggapan yang diterima dari berbagai pemangku kepentingan dan tokoh industri internasional.

Baca Juga: Biaya Transaksi Bitcoin dan Ether Merosot Jauh

Menurut laporan Cointelegraph (11/6/2021), volatilitas yang dirasakan crypto dan potensi penggunaan ilegal membuat BCBS menetapkan bobot risiko 1,250% untuk Bitcoin. Ini pada dasarnya berarti bahwa bank harus memiliki modal US$1 untuk setiap eksposur senilai US$1 yang mereka miliki terhadap Bitcoin.

Menurut makalah itu, ini akan memastikan bahwa ada modal yang cukup untuk menyerap penghapusan penuh eksposur aset kripto "tanpa membuat deposan dan kreditor senior bank lainnya mengalami kerugian".

BCBS mengusulkan untuk membagi aset kripto menjadi dua kategori besar: aset yang memenuhi syarat untuk diperlakukan di bawah Kerangka Basel dengan beberapa modifikasi, dan aset seperti Bitcoin, yang tunduk pada perlakuan kehati-hatian konservatif yang baru.

Kategori pertama akan mencakup aset tradisional yang diberi token serta "aset kripto dengan mekanisme stabilisasi yang efektif"—yaitu, stablecoin. Kelompok kedua termasuk Bitcoin dan aset lain yang "gagal memenuhi salah satu kondisi klasifikasi" seperti menerapkan mekanisme stabilisasi.

BCBS mencatat bahwa bobot risiko tinggi 1,250% akan mengarah pada "hasil konservatif" untuk eksposur langsung ke aset kripto. Mengenai turunan kripto, bagaimanapun, komite mencatat bahwa "Kehati-hatian harus diambil dalam mendefinisikan apa 'nilai' dalam formula untuk memastikan hasilnya sama konservatifnya."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: