Novel 212 Protes Keras Hina Presiden Diancam Penjara 4 Tahun: Presiden Itu di Bawah...
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin, ikut mengomentari perihal pasal penghina presiden yang masuk dalam draf RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, pasal penghinaan terhadap presiden tersebut sangat mengekang kebebasan berpendapat.
Pasalnya, kedudukan presiden di negara demokrasi ini berada di bawah rakyat. Baca Juga: Bocoran Novel Bamukmin Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Sebut Partai Penista Agama...
“Presiden kedudukannya di bawah rakyat seharusnya melindungi rakyat dan siap dikritisi , dikritik bahkan sampai dihinapun adalah bagian aspirasi rakyat,” tegasnya, dilansir Pojoksatu.id, Jumat (11/6/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan kritikan dan hinaan tersebut sebagai kontrol kinerja terhadap presiden.
Menurutnya, hal ini jelas-jelas telah membunuh demokrasi rakyat. Baca Juga: Peringatan PA 212 untuk Menag Yaqut: Jangan Seperti KPK!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: