Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai, kebangetan jika kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako diterapkan di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk.
Ia meminta Kementerian Keuangan dan lembaga terkait untuk mengklarifikasi kegaduhan terkait draft RUU terkait penerapan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Baca Juga: Polemik PPN Sembako hingga Sekolah: Tuai Kritik Sana-Sini
"Baik juga kalau dari kementerian klarifikasi yang betul. Jangan sampai ada imej seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya. Tidak mungkin," kata Ganjar, Minggu (13/6/2021).
Apalagi, lanjutnya, isu yang muncul di masyarakat saat ini seolah-olah RUU ini sudah dibahas dan sudah akan selesai. Ganjar mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait isu tersebut.
Maka mestinya, menurut Ganjar, Kementerian Keuangan maupun DPR bisa mengklarifikasinya.
"Diklarifikasi saja dulu, boleh dari eksekutif, boleh dari legislatif. Draftnya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira Kementerian Keuangan ataupun Dewan bisa mengklarifikasi soal itu," tegasnya.
Seperti diberitakan, wacana terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Disebutkan, sembako tak lagi termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: