Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria, meminta Polda Metro Jaya untuk memproses hukum kasus laporan dugaan penipuan dan dugaan mafia kasus yang menyeret nama advokat Natalia Rusli, dan juga sempat terkait dengan mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Kejaksaan Agung RI, Chaerul Amir.
Menurutnya, hal tersebut demi tercapainya keadilan bagi korban dan nama baik Polda Metro. Baca Juga: Kapolri Masih Kasih Peringatan ke Kapolda buat Belum Action Sikat Preman dan Tukang Palak
"Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran diharapkan bertindak tegas dan segera memproses laporan polisi yang dibuat oleh para korban dugaan penipuan dan dugaan mafia kasus, dengan terlapor Natalia Rusli," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2021).
Diketahui sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm bersama kliennya sempat melaporkan Chaerul Amir dan Natalia Rusli, dengan nomor LP NO 1671/III/ YAN 2.5/ 2021/ SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021, akhirnya dicabut. Baca Juga: Simak! Ini Cara Kapolri dan Panglima TNI Atasi Covid-19 di Bangkalan
Kemudian, laporan sejenis dibuat yakni Laporan Polisi No 1860/IV /YAN 2.5 /2021 /SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021, dan yang dilaporkan adalah Natalia Rusli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil