Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LSM Minta Polda Metro Jaya Ikuti Jejak Kejaksaan yang Tampil Cepat dan Tuntas

LSM Minta Polda Metro Jaya Ikuti Jejak Kejaksaan yang Tampil Cepat dan Tuntas Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sementara itu, Chaerul sendiri, dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tak lama setelah laporan pertama dibuat.

Karena itu, Maria pun meminta Polda Metro untuk mengikuti Kejaksaan Agung dengan cara menangani secara cepat dan tuntas kasus tersebut.

"Masyarakat masih menaruh kepercayaan kepada Kapolda Metro Jaya untuk berani tegas menindak para oknum, segera selesaikan laporan polisi dan tegakkan hukum. Tangkap dan tahan pelaku oknum dugaan mafia kasus," jelasnya.

Baca Juga: Ujug-Ujug Datang ke Bareskrim, Dengan Tegas UAH Sampaikan Dukung Polri yang Profesional

Adapun Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm Sugi, mengatakan tak ada alasan bagi polisi untuk kesulitan memproses kasus kliennya SK. Sebab, seluruh bukti sudah ada, tinggal ada-tidaknya keinginan penyidik serius menangani kasus tersebut.

"Bukti jelas sudah disebarkan di media sosial, dari video penerimaan uang, screenshot WA antara Natalia Rusli dengan korban, rekaman suara Ses dengan korban SK beserta banyak saksi yang melihat dan mengetahui," kata Sugi.

SK sebelumnya mengatakan rasa keadilan pihaknya takkan tercapai apabila otak dari dugaan kejahatan yang menimpanya tak diproses hukum.

"Saya tidak mau komentar atas tindakan Jaksa Agung itu ranahnya Kejaksaan. Namun bagi saya keadilan belum terpenuhi karena orang yang diduga otak aksi kriminal ini, Natalia Rusli, belum diproses secara hukum. Saya harap kepolisian segera tindak lanjuti laporan polisi saya. Natalia Rusli yang diduga mengambil uang saya Rp550 juta dengan janji penangguhan penahanan bagi anak saya. Dan ternyata semua itu ternyata janji palsu," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: