Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wujudkan Hubungan Industrial Sawit Kondusif, Berikut 7 Saran Menaker

Wujudkan Hubungan Industrial Sawit Kondusif, Berikut 7 Saran Menaker Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan bahwa industri perkebunan kelapa sawit memiliki peranan penting dalam menyerap tenaga kerja.

Menurutnya, penyerapan tenaga kerja akan terus bertambah seiring meningkatnya produksi di sektor industri sawit.

Baca Juga: Noted! Sawit Bukan Pemicu Utama Konversi Hutan Jadi Non-Hutan di Pulau Sumatera

“Industri kelapa sawit ini merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).

Lebih lanjut dipaparkan Ida, data Kementerian Pertanian pada 2019 mencatat, jumlah petani yang terlibat pada industri perkebunan kelapa sawit sebanyak 2.673.810 petani dan jumlah tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit sebanyak 4.425.647 pekerja. 

Jika dirinci, jumlah tersebut terdiri atas 4 juta atau 90,68 persen pekerja di perkebunan sawit besar swasta, 321 ribu atau 7,26 persen pekerja di perkebunan sawit besar negara, dan 91 ribu atau 2,07 persen pekerja di perkebunan sawit besar swasta asing.

Oleh karena itu, dikatakan Ida, banyaknya pekerja dalam industri ini perlu mendapat perhatian dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) agar hubungan industrial terjaga dengan baik.

“Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting,” ucapnya.

Dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit, Ida mengemukakan berbagai upaya perlu dilakukan GAPKI.

Pertama, meningkatkan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan workshop.

Kedua, meningkatkan komunikasi antara pekerja dengan pengusaha serta dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja.

Ketiga, meningkatkan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan sehingga hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha terlindungi. Selain itu, lanjut Ida, mereka mempunyai kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas.

Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: