Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud Bikin Netizen Riang Gembira

Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud Bikin Netizen Riang Gembira Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi -

Menko Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD angkat bicara soal munculnya usulan perpanjangan jabatan presiden jadi 3 periode. Mahfud menegaskan, tidak setuju. Menurutnya, jabatan presiden 2 periode saat ini paling pas. Sikap Mahfud ini bikin senang netizen.

Usulan jabatan presiden 3 periode digaungkan eks Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari. Dia mendukung Presiden Jokowi maju lagi jadi presiden pada Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto. Untuk menggolkan cita-citanya itu, Qodari dan rekan-rekannya mendeklarasikan Seknas Relawan Jokowi-Prabowo (JokPro), Sabtu (19/6).

Deklarasi relawan JokPro ini membuat heboh warganet. Kebanyakan menolak usulan tersebut. Akun @kimi58486332 mempertanyakan kebenaran Jokowi 3 periode kepada Mahfud MD.

Baca Juga: Kekuatan JK di Pilpres 2024 Terbongkar, Isinya Bikin Kaget

“Kurang tepat di-mention ke saya. Saya bukan anggota parpol atau MPR. Dua atau tiga periode, karenanya ada di parpol dan MPR,” kata Mahfud di akun Twitter resminya, @mohmahfudmd.

Kendati begitu, Mahfud punya pandangan tegas soal jabatan presiden. “Secara pribadi, saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal dua periode saja,” ujarnya.

Mahfud menilai, batasan maksimal masa periode jabatan presiden diatur konstitusi. Tujuannya, untuk regenerasi kepemimpinan, sekaligus membatasi masa kekuasaan. Sehingga, kehidupan berbangsa-bernegara bisa berjalan dengan baik.

“Adanya konstitusi itu, antara lain untuk membatasi kekuasaan, baik lingkup maupun waktunya,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Bagaimana tanggapan netizen? Mereka senang dengan pernyataan Mahfud. Akun @NoanK setuju dengan pendapat Mahfud. “Saya setuju dengan prof, sasarannya kurang tepat, tapi setidaknya sudah mengenai sasaran,” cuitnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: