Hakim Sebut Habib Rizieq Berbohong, Kuasa Hukum Tarik Kebohongan dalam Lindungi Harun Masiku
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memberikan catatan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), yakni 4 tahun penjara.
Menurutnya vonis ini sangat menyakiti rasa keadilan dan memperkuat dugaan kriminalisasi ulama dan pihak yang diduga berseberangan pendapat dengan penguasa
Ia mempertanyakan jika konsisten ditegakkan hukum terkait kebohongan sebagaimana UU No 1/1946 Pasal 14 dan 15 maka kebohongan-kebohongan yang meresahkan lain harus juga diproses secara hukum, antara lain:
Kebohongan oknum pejabat yang beberapa waktu lalu mengatakan ivermectin sudah mendapat izin BPOM untuk pengobatan Covid 19 dan ternyata tidak benar dan dibantah oleh BPOM melalui website resminya.
"Ini sangat meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat dan faktanya tidak masalah dan tidak diproses hukum," kata Aziz dalam keterangan persnya.
Kemudian Aziz menyoroti kebohongan oknum pejabat yang pada 2020 lalu dengan mengatakan tersangka kasus korupsi Harun Masiku 16 januari 2020 belum ada di Indonesia. Padahal faktanya dibantah oleh pihak imigrasi bahwa 7 januari 2020 Harun Masiku sudah ada di Indonesia.
"Ini diduga kebohongan yang membahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia dan membuat gaduh karena ada elemen masyarakat seperti munculnya petisi dari warga negara melawan korupsi yang meminta Presiden untuk memberhentikan pejabat tersebut, tapi faktanya hingga saat ini hal itu tidak masalah dan tidak diproses hukum," tambahnya.
Selain itu, penguasa pernah mengatakan sejak 2015 tidak pernah terjadi kebakaran hutan padahal data menunjukkan bahwa pada tahun 2016-2018 telah terjadi kebakaran lebih dari 30.000 hektar lahan hutan.
"Ini jelas diduga merugikan pemberantasan karhutla di Indonesia namun ini tidak masalah dan tidak diproses hukum," pungkasnya.
Ia melanjutkan pernyataan penguasa yang pernah mengatakan tahun 2018 total impor jagung 180.000 ton.
"Padahal data impor jagung tahun 2018 sebesar 737.228 ton ini jelas diduga merugikan petani Indonesia, namun ini tidak pernah jadi masalah dan diproses hukum," pungkasnya.
"Maka penegakan hukum yang tidak berkeadilan ini dan dugaan kriminalisasi ulama dan masyarakat yang sangat kuat ini jelas musibah bagi keadilan di republik. Sampai jumpa majelis hakim dan para jaksa serta pihak lain yang terlibat dalam ketidakadilan ini dalam pengadilan akhirat kelak, Insha Allah tidak akan lepas kita semua dari itu nanti," tutup Aziz.
Untuk diketahui Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.
Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat