Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omongan Abu Janda Bikin Bergidik! Tiba-Tiba Ungkit Karma Ahok: Karma Itu Memang Suka 2x Lipat

Omongan Abu Janda Bikin Bergidik! Tiba-Tiba Ungkit Karma Ahok: Karma Itu Memang Suka 2x Lipat Kredit Foto: Instagram/Abu Janda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, ikut mengomentari putusan vonis empat tahun penjara terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

Karena itu, ia pun mengaitkan vonis terhadap Habib Rizieq dengan vonis 2 tahun penjara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama pada 2017 silam. Baca Juga: Vonis 4 Tahun Keluar, Denny Siregar: Ente Masih Menang dari Ahok Bib, Ruarr Biasa...

Diketahui, saat itu, Ahok dinyatakan terbukti bersalah terkait pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Baca Juga: Bikin Begidik Dengernya! Netizen Ungkit Lagi Ucapan Ahok: Melawan Tuhan Akan Dipermalukan

"Tok tok! Karma itu memang suka 2x lipet," tulis Abu Janda di akun Instagram-nya, @permadiaktivis2, Kamis (24/6/2021).

Selain itu, dalam unggahannya, Abu Janda memposting foto Ahok dan Rizieq saat menjalani sidang vonis atas kasus mereka. Pada foto Ahok ditulis 2 tahun dan foto Rizieq ditulis 4 tahun.

Adapun sebelumnya, netizen pengguna akun Twitter ChusnulCh_, ikut merespons putusan Habib Rizieq Shihab.

Namun, ia pun mengaitkan vonis tersebut dengan ucapan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Melalui unggahannya, netizen tersebut menilai vonis tersebut dua kali lipat dari yang pernah dijatuhkan kepada Ahok. Baca Juga: Ini Pihak yang Paling Diuntungkan dengan Vonis 4 Tahun untuk Habib Rizieq.

Baca Juga: Pangeran Cikeas Dituduh Dalang Demo Rizieq, Anak Buah Pasang Badan: Kakak Pembina Keluarkan..

Bahkan, menurut dia, vonis tersebut belum termasuk kasus lain yang tengah dihadapi HRS.

“Dua kali lipat, belum kasus yang lain,” cuitnya, dalam akunnya, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Sependapat dengan Gue, Sekarang Ngaku Belum Pantas Disebut Imam Besar

Lanjutnya, dalam cuitannya, ia juga menyinggung kembali ucapan Ahok yang menyebut bahwa pihak-pihak yang melawan Tuhan akan dipermalukan.

“Betul kata Ahok yang kalian lawan Tuhan dan akan dipermalukan. Seorang ulama dipenjara Karena berbohong, betul-betul memalukan,” ujarnya lagi.

Sementara itu, dalam unggahannya, ia pun ikut menyertakan foto tangkapan layar terkait pemberitaan vonis Ahok dengan Habib Rizieq.

“Ahok Divonis 2 Tahun Penjara,” tulis judul pemberitaan yang dibagikan netizen itu.

Sementara foto kedua, “BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi,” tulisnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim. Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim itu ditolak Habib Rizieq. Ia pun menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

HRS membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim. Salah satunya, Rizieq mempersoalkan saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: