Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Ahli Hukum Pasang Badan sampai Bawa-bawa Nama Jokowi
Ahli hukum tata negara Refly Harun angkat suara terkait mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang diminta untuk melakukan grasi (pengampunan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut merupakan opsi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan terkait terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Grasi itu urusan presiden dan terpidana, bukan urusan hakim," ujarnya kepada GenPI.co lewat percakapan Whatsapp, Jumat (25/6).
Baca Juga: Sekarang Giliran Ulama Pendukung Presiden Jokowi Belain Habib Rizieq, Vonis 4 Tahun..
Bahkan, Refly juga menilai bahwa putusan vonis yang diiringi oleh opsi meminta pengampunan presiden sangat tidak lazim.
"Hakim tidak perlu menyampaikan itu. Hakim cukup menanyakan terima putusan atau mau ajukan banding," ujar Refly Harun.
Tidak hanya itu, Refly juga menyoroti putusan vonis 4 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim kepada Habib Rizieq.
"Menurut saya hukuman dan proses pemberi hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab ini sudah tidak rasional," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti