Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Ahli Hukum Pasang Badan sampai Bawa-bawa Nama Jokowi
Dirinya juga merasa tidak terima atas putusan tersebut lantaran jangka waktu hukuman yang diterima Habib Rizieq sama seperti kasus korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki dalam kasus suap.
"Satu aparat hukum yang menerima suap, satunya warga negara (tanpa jabatan negara) yang hanya ngomong soal kesehatan dirinya," ujarnya.
"Lalu (Habib Rizieq) dianggap menyebarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran," pungkas Refly Harun.
Baca Juga: Pasangkan Jokowi dengan Prabowo untuk Pilpres 2024: Ide Bodoh dan Kerdil!
Menurut Refly, sejak awal publik telah menduga bahwa Habib Rizieq tidak mungkin lolos dari hjukuman setidak-tidaknya hingga setelah 2024.
"Hukuman HRS justru semakin membuktikan bahwa dia mau dikandangkan sampai setidaknya 2024 agar tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilu," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti