Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eng-Ing-Eng, Pendukung Habib Rizieq Murka, Jaksa Diburu, Hakim Sampai Disumpahi Masuk Neraka

Eng-Ing-Eng, Pendukung Habib Rizieq Murka, Jaksa Diburu, Hakim Sampai Disumpahi Masuk Neraka Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah

Sebelumnya, JPU menyayangkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab saat menjalani persidangan.

Menurut Jaksa, Rizieq justru memilih diksi kotor. Termasuk, saat membacakan nota jawaban atau replik atas pledoi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa mengatakan bahwa Habib Rizieq lebih mengutamakan emosi dan ego ketimbang rasionalitas.

Karena itu, Jaksa pun memaparkan pernyataan Rizieq dalam pledoi yang menurutnya kasar dan tak pantas disampaikan, seperti penggunaan diksi ‘otak busuk’.

Jaksa menilai penggunaan kata tersebut tak sepantasnya disampaikan oleh Rizieq Shihab lantaran dirinya dikenal sebagai salah satu pemuka agama dengan pengikut cukup banyak di Indonesia.

Baca Juga: Pigai soal Vonis Habib Rizieq: Hakim Diganggu Pihak Luar

Mengingat, perilaku dan ucapannya tersebut, Jaksa mulai ragu, apa benar Habib Rizieq layak menyandang gelar "Imam Besar"? 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. Baca Juga: Novel 212 Ngamuk Dengar Vonis Habib Rizieq Hingga Bilang Rezim Gila, Ferdinand Ikut Ngamuk!

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim.  Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: