- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Sawit Sumbermas Sarana Sambut Positif Revisi Tarif Pungutan Ekspor bagi Peningkatan Ekspor CPO
Revisi peraturan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit dinilai akan memiliki memiliki dampak positif untuk peningkatan ekspor CPO. Aturan baru itu secara otomatis juga akan meningkatkan devisa Negara karena Indonesia tercatat sebagai salah satu negara pemasok CPO terbesar di dunia.
“Selain itu juga membuat Perusahaan sawit Indonesia dapat lebih kompetitif dan berkembang dengan negara lain,” ungkap Chief Financial Officer (CFO) PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, Hartono Jap, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Nilai Ekspor Sawit Periode April Capai Rp40 Trisula
Saat ini SSMS menyalurkan sebagian besar CPO ke hilirisasi (refineri) anak usaha yaitu PT Citra Borneo Utama (CBU). Ini langkah positif. Karena, selain tak dikenakan bea keluar sawit, hasil penjualan produk hilirisasi mempunyai harga tinggi. Hal ini akan meningkatkan pertumbuhan penjualan dan penguatan Grup Perseroan.
Hasil produksi CBU yang mayoritas penjualannya diekspor keluar negeri, jelas mendatangkan devisa bagi negara. Permintaan produk dari CBU semakin besar setiap tahun. Terbukti dari adanya perjanjian kerja sama jual-beli dengan Perusahaan asal China baru-baru ini. Jadi, dengan adanya penurunan pungutan ekspor yang akan resmi berlaku pada Jumat (2/7/2021) ini, jelas memiliki dampak positif untuk bisnis SSMS.
Sejak awal manajemen SSMS menargetkan peningkatan produksi dan penjualan sebesar 10-15 persen dari tahun lalu. Dalam menempuh target tersebut SSMS melakukan banyak cara untuk mewujudkannya. Di antaranya, melakukan pemupukan tanaman secara optimal sehingga dapat menghasilkan tandan buah segar (TBS) berkualitas dan kuantitas yang baik, agar dapat memaksimalkan pasokan TBS pada kapasitas pabrik kelapa sawit. “SSMS juga melakukan peluang kerja sama dengan petani plasma. Seluruh rangkaian tersebut kami optimalkan guna keberlanjutan bisnis Perseroan tahun ini, dan seterusnya,” urai Hartono Jap.
Satu hal lagi, dengan penurunan tarif ekspor CPO dan turunannya ini, tentu akan berdampak positif pada kinerja keuangan SSMS. Hartono menyebutkan, perseroan dapat alokasikan pada pengembangan Perusahaan dan juga para pemangku kepentingan. Salah satunya, lebih memfasilitasi para petani plasma yang telah dibina oleh Perseroan.
Baca Juga: Indonesia Berhasil Jadi Negara Eksportir Minyak Sawit Terbesar di Dunia pada 2020
Dengan semangat itu, SSMS mengajak masyarakat melakukan pengelolaan kebun sawit secara berkelanjutan. Melalui kemitraan strategis, kata Hartono Jap, upaya mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang ramah lingkungan dapat terealisasi. Ini sejalan dengan tujuan dari penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor, selain untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
Seperti sudah diinformasikan sebelumnya , pemerintah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, dan turunannya. Ini tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku Jumat (2/7/2021), atau tujuh hari setelah diundangkan tanggal 25 Juni 2021. Ekspor CPO mulai dikenakan pungutan ketika harga menyentuh USD750/ton. Jumlah pungutan yang sama untuk Crude Palm Kernel Oil (CPKO), Crude Palm Olein.
Dalam rilis Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang dikutip Selasa (29/6/2021) itu, disebutkan besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO USD670/MT menjadi USD750/MT.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Eddy Abdurrachman mengatakan, apabila harga CPO di bawah atau sama dengan USD750/MT, tarif Pungutan Ekspor tetap, yaitu misalnya untuk tarif produk crude USD55/MT. Setiap kenaikan harga CPO USD50/MT, tarif Pungutan Ekspor naik USD20/MT untuk produk crude dan USD16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai USD1000. Apabila harga CPO di atas US$1000, tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri