Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PP Holding Ultra Mikro Terbit, Pemberdayaan Usaha Akan Semakin Masif

PP Holding Ultra Mikro Terbit, Pemberdayaan Usaha Akan Semakin Masif Kredit Foto: PNM

Dalam pasal 6b PP No.73/2021 disebutkan bahwa PP No.73/2021 ini secara otomatis mencabut PP No.38/1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah yaitu PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Beberapa bulan setelah didirikan, melalui Kep Menkeu No. 487 KMK 017 tanggal 15 Oktober 1999, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No.23 Tahun 1999, PNM ditunjuk menjadi salah satu BUMN Koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim Kredit program dari 16 skim Kredit Program yang semula dikelola oleh Bank Indonesia (Bank Sentral).

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 2 PP No.73/2021 disebutkan bahwa PNM tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu, dalam pasal tersebut juga dikatakan PNM pun memiliki hak khusus menjalankan kegiatan usaha lainnya guna menunjang usaha-usaha tersebut. Terkait hal itu Arief pun semakin optimistis pemberdayaan usaha ultra mikro oleh pihaknya akan semakin masif.

Bahkan akan semakin kompetitif karena dengan integrasi bunga pembiayaan bisa menjadi lebih efisien. Secara internal, lanjut dia, membuat likuiditas di dalam holding dapat dikelola lebih presisi. Hal itu bisa menekan cost of fund PNM dan pemberdayaan yang dilakukan perseroan bisa lebih masif. 

Di samping itu, integrasi data pun akan membuat pemberdayaan UMKM menjadi lebih kuat, khususnya dalam mendorong segmen usaha ultra mikro naik kelas. “Kesempatan pelaku usaha ultra mikro berintegrasi dengan pelaku usaha kecil, menengah hingga komersial akan lebih terbuka lagi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, year to date hingga 31 Juni 2021 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 21,33 triliun kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 9,8 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 2.916 kantor layanan Mekaar dan 688 kantor layanan ULaMM di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 440 Kabupaten/Kota, dan 5.006 Kecamatan.

Mengutip Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 73 Tahun 2021, disebutkan bahwa penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara RI terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan Perseroan (Persero) BRI Tbk melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan pasar modal. 

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara pada Pegadaian dan PNM. Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Negara melakukan kontrol terhadap Pegadaian dan PNM melalui kepemilikan saham Seri A Dwi Warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: