Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Tanpa Sebab, Ternyata Gara-Gara Ini, Habib Rizieq Harus Dibebaskan dari Penjara

Bukan Tanpa Sebab, Ternyata Gara-Gara Ini, Habib Rizieq Harus Dibebaskan dari Penjara Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Eks pentolan Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mendukung penuh pembebasan dr. Lois terkait kasus penyebaran hoaks Covid-19.

Karena itu, ia mengatakan bahwa Polri seharusnya melakukan pendekatan preventif dalam menangani kasus penyebaran hoaks atau berita bohong. Baca Juga: COVID Lagi Menggila, Habib Rizieq Sehat?

“Kami setuju (dr. Lois dibebaskan). Memang hukum seharusnya lebih mengayomi dan menghindari main tahan dan semacamnya itu,” cetusnya seperti dilansir Pojoksatu.id, Rabu (14/7/2021).

Karena hal itu, ia juga meminta seharusnya pendekatan serupa dilakukan dalam kasus yang melibatkan Habib Rizieq yang diketahui dirinya tengah mendekam dipenjara. Baca Juga: Nasib Anak-anak yang Ikut Aksi Bela Habib Rizieq

“Seharusnya yang dilakukan Kapolri juga dilakukan kepada HRS dkk untuk kebaikan bangsa,” tegas Aziz.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Vicky Fadil