Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Takbir Keliling Mutlak Dilarang, Kemenag: Akan Memicu Kerumunan

Takbir Keliling Mutlak Dilarang, Kemenag: Akan Memicu Kerumunan Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) melarang masyarakat untuk melakukan takbiran keliling pada malam Iduladha 1442 H/2021 M.

"Pelaksanaan takbir keliling yang dilaksanakan dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan berarak-arakan itu mutlak tidak diperbolehkan," tegas Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz, dalam dialog virtual KPCPEN, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Wilayah PPKM Darurat, Zona Merah, dan Zona Oranye Dilarang Laksanakan Salat Iduladha Berjamaah

Pasalnya, aktivitas takbiran keliling dapat memicu terjadinya kerumunan yang bisa menjadi klaster penyebaran virus Covid-19. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat.

"Ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat," tuturnya.

Di sisi lain, pelaksanaan takbiran di area masjid atau musala masih diperbolehkan namun dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya, hanya masjid yang berada di zona hijau yang diizinkan melakukan pelaksanaan takbiran. Selain itu, batas orang yang diizinkan berpartisipasi di pelaksanaan takbiran hanya 10 persen dari total kapasitas masjid.

"Kalau masjid/musala itu kapastias 100, maka yang dapat melaksanakan takbiran maksimal sejumlah 10 orang," jelasnya.

Akan tetapi, Ishfah menegaskan pelaksanaan takbiran tetap harus menjunjung tinggi penerapan protokol kesehatan. "Nah itu pun harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: