Wilayah PPKM Darurat, Zona Merah, dan Zona Oranye Dilarang Laksanakan Salat Iduladha Berjamaah
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz, menyampaikan daerah yang termasuk dalam wilayah PPKM Darurat serta daerah zona merah dan oranye dilarang menggelar pelaksanaan salat Iduladha.
"Tentang pelaksanaan salat Iduladha yang dilaksanakan di masjid, musala, ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya, atau daerah yang masuk zona merah atau oranye," ujarnya dalam dialog virtual KPCPEN, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Efek PPKM: Sektor Bisnis Lesu, Pengangguran Meledak di Triwulan III
Sementara itu, daerah yang ditetapkan sebagai zona hijau dan kuning oleh pemerintah setempat maupun Satgas Penanganan Covid-19 diizinkan melaksanakan salat Iduladha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari total kapasitas.
"Itu pun harus memenuhi ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat dan disiplin. Itu yang pokok dalam pelaksanaan Iduladha," lanjutnya.
Ishfah menjelaskan hal tersebut diatur sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442H/2021 M.
Akan tetapi, ketentuan tersebut juga masih terus didiskusikan oleh Kementerian Agama dan akan diatur secara lebih terperinci dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: