Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara Munarman dinyatakan belum lengkap oleh jaksa atau P-19.
Menurut jaksa, untuk melengkapi berkas tersebut penyidik perlu memeriksa Habib Rizieq Shihab.
"Petunjuknya penyidik harus melengkapi pemeriksaan, khususnya alat bukti materiel, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, di antaranya adalah saksi HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil