Kepatuhan Prokes di Seperempat Desa se-Indonesia Rendah, Pemerintah Keluarkan 5 Jurus Ini
Pemerintah melaporkan sebuah temuan sebanyak seperempat desa di Indonesia, kepatuhan terhadap protokol kesehata tergolong rendah. Sebesar 25,99 persen desa/kelurahan di Indonesia memiliki kepatuhan memakai masker rendah. Sementara, sebesar 27,82 persen desa/kelurahan di Indonesia memiliki kepatuhan menjaga jarak rendah.
"Di Jawa dan Bali, desa dan tidak menggunakan masker paling banyak di Banten sebesar 28,57 persen. Sementara, desa tidak patuh menjaga jarak, desa di DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kelurahan paling banyak, yaitu 48,25 persen atau hampir setengahnya seluruh desa di Jakarta," ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Hasil PPKM Darurat 2 Minggu, Jubir Pemerintah: BOR Turun
Wiku mengungkapkan, kebijakan relaksasi penanganan Covid-19 akan berhasil dan efektif apabila keputusan relaksasi dipersiapkan secara matang melalui komitmen dan kesepakatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat. Cara tersebut dinilainya murah dan mudah untuk dijalankan dengan berbagai penyesuaian pada kegiatan masyarakat.
Sayangnya, berdasarkan temuan di lapangan, kebijakan relaksasi sering tidak diikuti dengan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dan pengawasan protokol kesehatan yang ideal. Selain itu, yang muncul ke permukaan, relaksasi disalahartikan dengan keadaan aman sehingga protokol kesehatan dilupakan. Akibatnya, penularan di masyarakat terjadi peningkatan kasus.
"Mengacu pada temuan tersebut, pengawasan dan tindak tegas pelanggar protokol kesehatan perlu menjadi salah hal penting dengan perencanaan yang matang sebelum relaksasi dilakukan," ujarnya.
Karena itu, kata Wiku, sebelum melakukan kebijakan relaksasi, pemerintah akan memperhatikan lima hal sebagai pertimbangan. Pertama, memastikan komitmen seluruh unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Puskesmas, hingga Ketua RT/RW dapat melakukan penanganan Covid-19 dengan baik. Hal ini penting sebagai modal kita melaksanakan relaksasi yang aman dan efektif.
Kedua, perlunya melakukan rencana dan evaluasi yang matang. Perencanaan terkait sasaran dan ruang lingkung, bahkan metode penanganan dilakukan menjadi penting untuk mencapai keefektifan penanganan. Termasuk evaluasi yang dilakukan secara berkala juga harus dilakukan agar kualitas penanganan dapat terus ditingkatkan.
"Ketiga, persiapan sarana dan prasarana sesuai proyeksi kasus seperti tempat tidur, tenaga kesehatan, peralatan kesehatan, dan obat-obatan penting untuk selalu dipantau ketersediaannnya dan disiapkan rencana penambahan apabila kasus mengalami lonjakan," ujarnya.
Keempat, perlunya penindakan secara tegas bila terjadi pelanggaran kerumunan di pemukiman warga yang banyak terjadi di kota-kota besar. Hal ini menunjukkan belum menyeluruhnya operasi yustisi dan penindakan pelanggaran. Karena itu, kata Wiku, perlu ada perencanaan wilayah target serta jadwal rutin patrol pengawasan termasuk tindakan tegas sebagai tindak lanjut penindakan.
Kelima, pemahaman masyarakat terkait protokol kesehatan belum sepenuhnya merata. Hal ini masih ditemukannya sebagian masyarakat yang disiplin, tetapi sebagian masyarakat lainnya tidak disiplin. Padahal, keberhasilan kebijakan relaksasi ditentukan dari kekompakan komitmen masyarakat. Karena itu, peran RT/RW dinilai memberikan pengaruh besar dalam memastikan warganya dalam menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
Cara yang dilakukan adalah dengan prinsip menyelami, menghubungi, memengaruhi, dan mengajak warga untuk menjalankan protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan kelompok dan instansi terkait. Apabila hingga level RT/RW berhasil meningkatkan kedisiplinan di wilayahnya masing-masing, hal itu akan memberikan kontribusi dalam menekan virus Covid-19 hingga tingkat nasional.
"Kepada pemda mohon untuk selalu mengakses data kepatuhan protokol di wilayahya masing-masing yang saat ini dapat diakses melalui website resmi pemerintah, yaitu covid19.co.id bagian monitoring kepatuhan protokol ksehatan pada menu sebaran. Kepatuhan dapat dipantau hingga tingkat desa atau kelurahan. Untuk itu, tidak ada lagi alasan bagi pemda untuk tidak menindak tegas wilayahnya yang masih termasuk dalam katergori kepatuhan rendah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: