Menjawab Kritik Purbaya, Bank Syariah Terkendala Persoalan Struktural Dibandingkan Bank Konvensional
Oleh: Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Wakil Kepala CSED-INDEF
Kredit Foto: Kementerian Keuangan
Kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap perbankan syariah, dalam acara Metro TV “Sharia Economic Forum” beberapa waktu yang lalu, perlu disikapi secara bijak dan hati-hati. Jangan sampai menimbulkan reaksi yang berdampak negatif terhadap perkembangan perbankan syariah ke depannya.
Perlu kita pahami bersama, bahwa secara mendasar dan filosofis, prinsip yang dipergunakan oleh bank syariah dan konvensional ialah berbeda. Dalam sistem perbankan konvensional, basis operasinya adalah sistem bunga (interest rate) dan aktivitas kredit atau pinjaman yang diberikan tidak mempertimbangkan nilai halal dan haram seperti menurut prinsip syariat Islam.
Sedangkan, sistem perbankan syariah basisnya adalah bagi hasil (profit atau revenue sharing) dan aktivitas pembiayaan adalah aktivitas ekonomi atau industri halal. Dari sini ruang lingkup dan aktivitas ini keduanya sudah berbeda.
Sementara itu, Purbaya dalam pernyataanya menilai perbankan syariah Indonesia hanya sekedar mengganti istilah. Hal tersebut diungkapkan tanpa memberi keadilan ekonomi yang nyata. Ia melihat, dalam praktik di lapangan, sebagian masyarakat merasa bahwa pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah jauh lebih mahal ketimbang bank konvensional.
Tentunya kita tidak bisa membenarkan 100% kritik Purbaya tersebut. Para pemikir, aktivis dan komunitas ekonomi syariah yang sudah bertahun-tahun mengawal perjalanan perbankan syariah, tentunya tidak sepakat dengan pernyataan tersebut.
Akad-akad yang terdapat dalam perbankan syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah dll, justru meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi semua nasabah (debitur dan kreditur). Mereka berhak atas sesuatu berdasarkan usaha dan ikhtiar yang dilakukan.
Lebih jauh, mengenai kritik Purbaya pada skema pembiayaan perbankan syariah yang dinilai lebih mahal dibandingkan bank umum konvensional. Kita tidak membantah sepenuhnya pernyataan tersebut. Tetapi agar lebih fair, kita perlu melihat dalam kontek yang lebih komprehensif.
Perlu kita ketahui bersama bahwa permodalan perbankan syariah berada pada kategori KBMI 1-2 (setara BUKU 2-3), baru BSI yang masuk dalam kelompok KBMI 4 (setara BUKU 4). Sedangkan total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.028 triliun pada Oktober 2025. Artinya sebagian besar bank syariah masih dalam kategori permodalan kecil hingga menengah. Modal yang terbatas cenderung menyebabkan biaya operasional per unit produk cenderung lebih tinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: