Ketua fraksi NasDem DPRD Jakarta menilai usulan Gubernur Anies Baswedan untuk memidana pelanggar protokol kesehatan bertentangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Diketahui sebelumnya, Kepala Negara meminta petugas lebih humanis dalam menindak pelanggar. Baca Juga: Baru Tahu! Ternyata Oh Ternyata, Mas Anies Disurati Jenderal Bintang 2, Isinya Soal Pasal..
Wibi mengatakan hal ini untuk menanggapi usulan Anies merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. Dengan memasukan unsur pidana, dikhawatirkan petugas akan lebih arogan saat menindak. Baca Juga: Luhut Minta Maaf Soal PPKM, Nama Anies Baswedan Ikut Disebut
“Bahwa presiden sudah mengarahkan kita lebih humanis, ya kita lakukan cara-cara humanis, tapi bahwa hari ini kita bicarakan diksi pidana tentunya ini adalah bahasa yang represif, itu kekhawatiran saya,” ujar Wibi saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil