Jangan Lupa Kantongi Surat Vaksin, Soalnya Itu Jadi Tiket Baru Makan di Warteg
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur bahwa bagi masyarakat yang hendak makan di rumah makan seperti Warung Tegal (Warteg) di wilayah Jakarta harus menunjukan surat sudah di vaksin COVID-19.
"Yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di kantornya, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Nah Loh, Wakilnya Anies Bela Para Nakes: Mohon Para Influencer, Sekali Lagi Jangan Ganggu
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 semua sudah diatur, bahwa aturan jam rumah makan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB saja.
"Jadi ini berdasarkan surat keputusan Kadis Pariwisata, restoran yang di luar yang out door, Warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai jam 20.00 WIB, kalau yang take away sampai jam 22.00 WIB," katanya.
Ariza sapaan akrab Ahmad Riza menjabarkan terkait aturan warga yang hendak makan di lokasi warung itu harus membawa surat vaksin.
"Penerapan sederhana saja, pokoknya dateng harus menunjukkan surat vaksin jadi ya pemilik rumah makan harus memahami mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin," katanya.
Tak hanya pembeli, kata dia, semua yang ada di Warteg baik tukang masak atau yang melayani orang beli harus nunjukin surat vaksin itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto