Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivis Deklarasikan Koalisi untuk Keadilan Hukum

Aktivis Deklarasikan Koalisi untuk Keadilan Hukum Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah aktivis mendeklarasikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Hukum guna merespon fenomena pengurangan diskon masa hukuman koruptor. Deklarasi ini diklaim sebagai upaya untuk menguatkan kembali konsolidasi aktivis untuk mengawasi penegak hukum dan lembaga peradilan. 

"Kami muak dan marah dengan fenomena diskon masa hukuman ini. Koalisi ini bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum (Rechstaat) dan bukan menjadi negara kekuasaan (Matchstaat)," ujar Koordinator Koalisi Untuk Keadilan Hukum, Fuad Adnan dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8) sore. 

Fuad menjelaskan Koalisi ini juga berkomitmen untuk mendorong tegaknya keadilan bagi kalangan bawah. Hukum, ungkap Fuad, tidak boleh jadi alat penguasa untuk menindas kalangan yang lemah. Sebab, Konstitusi UUD 1945 menjamin perlindungan hukum dan keadilan hukum bagi setiap warga negara, karena itu hukum tidak boleh tajam ke atas, namun tumpul ke bawah. 

Aktivis 98 ini juga menyatakan Koalisi Untuk Keadilan Hukum ini juga akan mendorong pengungkapan kasus-kasus hukum lama yang pernah terjadi dan kental dengan ketidakadilan. Menurut Fuad, banyak pihak yang merasa penegakan hukum tidak mampu memberikan rasa keadilan dan ditenggarai sudah diatur mafia hukum dan penguasa. 

"Kami mendorong sejumlah pihak yang menjadi korban mafia hukum dan kepentingan penguasa untuk bicara atau speak up di ruang publik," tegas dia.

Fuad mengklaim banyak pihak yang ingin bergabung dalam Koalisi Untuk Keadilan Hukum. Namun sementara ini, dirinya membatasi koalisi ini hanya sebagai jaringan aktivis yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Untuk diketahui, sejumlah aktifis dari berbagai lembaga kemasyarakatan membentuk Koalisi Untuk Keadilan Hukum, diantaranya yakni, Fuad Adnan (Rumah Perkara), Suhardin Mansyur (Lembaga Advokat Muda Indonesia/ LAMI), Damai Mendrofa (Forum Rakyat Sumut), Megel Jekson (Pusat Kajian Keuangan Negara), Mira Chrisnanda (Solidaritas Perempuan Jakarta), Bonar Manurung (Forum Bisnis Bogor Tengah).

PERNYATAAN SIKAP PEMBENTUKAN KOALISI KEADILAN

Keadilan hukum masih menjadi barang langka yang sulit diperoleh siapapun di republik Indonesia ini. Padahal, jaminan terhadap perlindungan hukum dan tentu saja keadilan hukum menjadi hak dasar yang dimiliki warga negara.

Dalam banyak kasus, saat ini, penegakan hukum Indonesia memang masih berdasar pada pendekatan legal-formalistik. Penegakan hukum belum mampu mengedepankan pemahaman untuk memberikan rasa keadilan sejati. 

Tak ayal, pada perkembangan 5 tahun terakhir ini, hukum semakin jauh dari rasa keadilan. Hukum semakin tajam ke (Kalangan) bawah, namun tumpul kepada (kalangan) atas. 

Akibatnya, hukum pun cenderung menjadi alat yang menindas kaum yang miskin. Hukum tak bisa digunakan untuk menghukum mereka yang beruang, meski mereka bersalah. 

Lebih jauh, keadilan hukum juga tercederai karena sejumlah penegak hukum ditenggarai bermain mata mengatur hukum dan hukuman. Hukum diperjualbelikan dan diatur sesuai kepentingan mereka yang memiliki kekuasaan dan modal. Mafia hukum kemungkinan besar sudah menguasai hukum dan peradilan di Indonesia. 

Keadaan demikian tentu bukanlah keadaan yang kita inginkan. Konstitusi UUD 1945 menginginkan kondisi hukum yang mampu membela kebenaran dan memberi rasa keadilan. 

Dengan latar belakang permasalahan tadi, kami mendeklarasikan diri hadirnya koalisi masyarakat sipil untuk memperjuangkan sistem hukum dan tentu membela keadilan hukum. Koalisi ini pun bertekad untuk terus menjaga dan mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (Matchstaat). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: