Pakar Hukum, Refly Harun, menyoroti sumbangan secara simbolis sebesar Rp 2 triliun yang dilakukan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, dan berujung penjemputan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan.
Menurut Refly, pemanggilan tersebut tidak perlu berujung ke pidana penjara.
"Kalau menurut saya ya suruh saja minta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia, sambil terangkan duduk masalah yang sesungguhnya, gak perlu lah dikit-dikit dipidana" ujar dia dikutip dari Republika, Senin (2/8).
Dirinya tak menampik berbagai kemungkinan ke depannya bisa saja terjadi. Sebagai contoh, Heriyanti disebutnya bisa saja dijerat pasal serupa layaknya Habib Rizieq Shihab (HRS), dengan KUHP UU No. 1/1946.
"Tapi masak yang beginian saja diproses. Masak yang begini saja harus masuk penjara. Toh tidak ada orang yang dirugikan," lanjut dia.
Sebaliknya, pejabat terkait yang dinilai Refly bisa dikenakan sanksi. Pasalnya, pejabat terkait dinilai lalai dan tidak melakukan cek terlebih dulu apakah dana sumbangan tersebut ada atau tidak.
"Kalau begitu malah pejabatnya yang harus dipidanakan. Minimal sanksi administratif. Ini kan uang besar, masak begitu saja percaya," ungkap dia.
Sebelumnya, anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, dijemput aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel. Penjemputan itu, dilakukan terkait hoaks sumbangan secara simbolis sebesar Rp 2 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat