Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan yang menjerat anak dari Akidi Tio, Heryanti yang dilaporkan oleh rekan kerjanya, Ju Bang Kioh atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada Februari 2020 lalu. Namun saat ini laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut telah dicabut oleh pelapor.
"Pada 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya berinisi JBK sementara terlapornya saudari H," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).
Sebagai tindakan dari laporan tersebut, kata Yusri, pihak penyidik sudah mengundang Heryanti Tio untuk klarifikasi tapi tidak hadir.
Kemudian dari hasil gelar perkara naik statusnya terlapor menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari kerjasama di beberapa bisnis yang dilakukan keduanya sejak 2018 lalu.
Namun, kata Yusri, sejak awal 2020 Heryanti tidak memberikan hasil dari kerjasama bisnis tersebut. Kemudian korban melaporkan Heryanti kepada pihak berwajib.
"Ada kerjasama untuk orderan songket, orderan AC dan interior dengan total uang yang dihasilkan Rp 7,9 miliar," ungkap Yusri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: