Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heryanti Akidi Tio Pernah Dipolisikan Kasus Penggelapan Rp7,9 Miliar

Heryanti Akidi Tio Pernah Dipolisikan Kasus Penggelapan Rp7,9 Miliar Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Selanjutnya, Yusri menjelaskan, dari hasil penyelidikan, dana sebesar Rp 7,9 miliar tersebut telah dikembalikan sebanyak Rp 1,3 miliar secara bertahap.

Setelah itu diketahui pelapor mencabut laporan pada 28 Juli 2021 dalam bentuk pengiriman surat untuk pencabutan laporan. Namun, Yusri menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil pelapor Ju Bang Kioh untuk mengetahui motif dibalik pencabutan laporan tersebut.

Selain itu, Yusri juga meminta agar masyarakat tidak menyangkut-pautkan masalah sumbangan Rp 2 triliun yang terjadi di Sumatera Selatan dengan kasus ini. Mengingat kasus dugaan penipuan dan penggelapan sudah terjadi sejak 2020 lalu.

"Karena sekali lagi, ini memang sudah terjadi sejak tahun 2020," terang Yusri.

REP

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: