Selanjutnya, Yusri menjelaskan, dari hasil penyelidikan, dana sebesar Rp 7,9 miliar tersebut telah dikembalikan sebanyak Rp 1,3 miliar secara bertahap.
Setelah itu diketahui pelapor mencabut laporan pada 28 Juli 2021 dalam bentuk pengiriman surat untuk pencabutan laporan. Namun, Yusri menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil pelapor Ju Bang Kioh untuk mengetahui motif dibalik pencabutan laporan tersebut.
Selain itu, Yusri juga meminta agar masyarakat tidak menyangkut-pautkan masalah sumbangan Rp 2 triliun yang terjadi di Sumatera Selatan dengan kasus ini. Mengingat kasus dugaan penipuan dan penggelapan sudah terjadi sejak 2020 lalu.
"Karena sekali lagi, ini memang sudah terjadi sejak tahun 2020," terang Yusri.
REP
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: