Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Covid-19: Dampak Penekanan Mobilitas Tak Terlalu Signifikan Terhadap Kasus Kematian

Satgas Covid-19: Dampak Penekanan Mobilitas Tak Terlalu Signifikan Terhadap Kasus Kematian Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadi penambahan jumlah kematian sebesar 27.409 pada Juli 2021 lalu. Angka ini meningkat 348% dari jumlah kematian pada bulan sebelumnya yaitu 7.865 kasus.

"Dari Juni ke Juli ini yang sangat rekor. Dalam satu bulan terjadi penambahan jumlah kematian sebesar 27.409 kematian atau meningkat 348% atau 4 kali lipat lebih tinggi daripada jumlah kematian di bulan Juni," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah dalam keterangan pers virtual di kanal Youtube BNPB Indonesia, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Kolaborasi Jasa Raharja dan Polda Banten Gelar Vaksinasi Covid-19 di Kota Serang

Dalam data yang dimilikinya, terlihat adanya peningkatan angka kematian di tiap minggu pada Juli lalu hingga akhirnya mencapai titik tertinggi di pekan terakhir. "Kalau kita lihat secara rata-rata, pekan terakhir Juli dalam satu hari terjadi kematian rata-rata 1.582 orang," ujar Dewi.

Angka kematian terus mengalami tren kenaikan meskipun telah diterapkan pembatasan sosial yang lebih ketat melalui PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli kemarin dan terus diperpanjang hingga PPKM Level 4 yang sejauh ini akan diberlakukan hingga 9 Agustus mendatang.

Menurut Dewi, tak seperti angka kasus yang memiliki korelasi positif terhadap penekanan mobilitas, upaya tersebut tidak terlalu memberikan dampak yang signifikan pada angka kematian.

"Dengan angka kematian, ada korelasi positif di sana berkaitan dengan jumlah orang yang datang ke rumah sakit dalam waktu bersamaan. Tapi selain itu yang harus kita pikirkan adalah apakah seseorang yang sudah terinfeksi paham terkait bagaimana cara menjalani isolasi mandiri yang baik sehingga tidak terjadi keterlambatan penanganan," papar Dewi.

Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melaporkan bahwa terjadi perubahan rata-rata durasi rawat pasien Covid-19 di rumah sakit sebelum meninggal. Sebelumnya, rata-rata durasi rawat pasien Covid-19 sebelum meninggal adalah 8 hari, namun kini berubah menjadi 4,8 hari.

Menurut Budi, salah satu alasannya adalah kebanyakan pasien baru mengunjungi rumah sakit ketika sudah berada dalam kondisi kritis sehingga terlambat mendapatkan intervensi medis. Oleh karena itu, Budi mengimbau masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk segera mengunjungi fasilitas layanan kesehatan agar bisa mendapatkan penanganan medis demi menghindari risiko kematian, khususnya bagi masyarakat yang memiliki saturasi oksigen di bawah 94%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: