Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Sederhanakan Prosedur Bisnis Kabel Bawah Laut

KKP Sederhanakan Prosedur Bisnis Kabel Bawah Laut Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan proses bisnis (Probis) baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Langkah itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi investor tanpa melupakan aspek kedaulatan dan keamanan ruang laut nasional.

Penerbitan Probis baru ini dilakukan pasca penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari 2021 dan sosialisasi tahap awal yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2021.

Baca Juga: KKP Percepat Finalisasi Aturan PNBP Pasca-Produksi

Direktur Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto menyebut  tiga tahapan dalam diagram probis sesuai skema yang sedang disiapkan KKP.

Meliputi pendaftaran, penilaian persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.

Dengan skema tersebut, proses perizinan diyakini menjadi lebih cepat dari yang sebelumnya, karena penilaian persyaratan perizinan dilakukan oleh Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

“Sementara untuk rute penggelaran dan landing station/beach manhole telah ditentukan dalam Kepmen KP 14/2021,” ucap dia. Di sisi lain waktu yang dibutuhkan proses perizinan penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut, paling lama sekitar 30 hari atau jauh lebih singkat dari probis sebelumnya yang lebih dari dua bulan. Waktu ini belum termasuk persetujuan lingkungan.

"Proses bisnis ini kita akan mencoba bagaimana agar penyelenggaraan kabel laut ini bisa berjalan secara efisien. Karena tujuan utamanya proses perizinan ini tidak bertele-tele dan menghambat. Jadi sebenarnya sudah berjalan, tapi perlu proses legal formal. Pada proses OSS RBA sudah ditanam ini," tambahnya,

Suharyanto memastikan sangat terbuka dengan semua pihak terkait proses bisnis yang disiapkan oleh KKP. Menurutnya, pelaksaan penataan ruang laut memang menjadi tanggung jawab bersama, terlebih banyak kementerian dan lembaga yang terlibat di dalamnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: