Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Percepat Finalisasi Aturan PNBP Pasca-Produksi

KKP Percepat Finalisasi Aturan PNBP Pasca-Produksi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap.

Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP, yang secara bersamaan sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden.

Baca Juga: KKP Bidik Pemasukan Rp3,7 Triliun dari Lumbung Ikan

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyebut ada delapan rancangan peraturan/keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang secara simultan diproses bersamaan dengan rancangan PP PNBP KKP tersebut.

Penyusunan aturan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. PP terbaru tentang PNBP ini akan mengganti PP Nomor 75 Tahun 2015 yang mengatur tentang PNBP di KKP sebelumnya.

“Hal ini sejalan untuk mewujudkan program peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap melalui mekanisme PNBP pasca produksi yang digagas Bapak Menteri," ujarnya saat membuka gelaran Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan terkait PNBP Subsektor Perikanan Tangkap secara daring, kemarin.

Adapun delapan rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP ini berupa tiga Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) dan Perikanan dan lima Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP).

Rancangan Permen KP dimaksud yaitu tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan, dan tata cara pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan sistem kontrak.

Adapun lima rancangan Kepmen KP ialah tentang harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan, produktivitas kapal penangkap ikan, faktor x untuk penghitungan tarif PNBP atas pelayanan pengadaan es, pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pascaproduksi atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, dan klaster pelabuhan perikanan untuk penghitungan tarif PNBP atas penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: