Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Saksi di Luar Negeri, KPK Akui Terkendala Usut Kasus E-KTP!

Banyak Saksi di Luar Negeri, KPK Akui Terkendala Usut Kasus E-KTP! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkendala dalam mengusut kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Kendala tersebut lantaran banyaknya saksi yang berada di luar negeri.

"Banyak dari kemarin yang beberapa orang masih tinggal di Singapura," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dikutip Jumat (13/8).

Terlebih, lanjut Karyoto, kondisi pandemi Covid-19 pada saat ini juga semakin menambah kesulitan lembaga anti rasuah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. 

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Prediksi Anies Baswedan Tak Bisa Nyapres: KPK Ancamannya

Pasalnya, dengan adanya berbagai pembatasan, tim lembaga antirasuah kesulitan untuk menjemput saksi-saksi yang berada di luar negeri untuk dimintai keterangan. "Kondisi masih seperti ini, kami masih belum bisa pergi ke luar negeri, yang dari sana juga belum bisa ke sini," ujar Karyoto.

Namun, Karyoto memastikan, pihaknya telah meminta keterangan saksi lewat surat elektronik. Meskipun, menurutnya hal tersebut belum cukup lantaran masih diperlukannya memeriksa saksi secara tatap muka. "Artinya, secara komunikasi mungkin hanya per email saja," kata Karyoto.

Diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi KTP-el yaitu mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: