Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

12.164 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI

12.164 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemprov Jabar
Warta Ekonomi, Bandung -

Sebanyak 12.164 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapatkan remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, Selasa (17/8/2021). 

Baca Juga: 11 Prioritas Pembangunan Jabar Tahun 2022

"Narapidana yang memperoleh remisi untuk selalu menguatkan keimanan dan ketakwaan. Harus tetap sadar, taat, dan juga mengetahui tentang hukum supaya kita tidak terjerat oleh hukum sehingga tidak akan lagi terjerumus pada hal-hal yang bertentangan dengan agama dan negara," kata Pak Uu--sapaan Wagub Jabar.

Adapun syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi, yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahanan untuk tindak pindana umum, dan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Pak Uu berharap lingkungan narapidana yang bebas karena habis masa pidana usai mendapatkan remisi harus membuka pintu selebar-lebarnya.

"Jangan sampai mereka frustasi sehingga berpikiran yang tidak-tidak, akhirnya kembali pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara. Jadi, pesan pada diri mereka sendiri dan juga pesan kepada masyarakat untuk bisa bergabung dan bergaul," tuturnya.

"Sehingga mereka anggap adalah seperti masyarakat biasa yang tidak memiliki hal-hal negatif ke belakang atau riwayat yang tidak baik ke belakang," imbuhnya. 

Selain itu, Pak Uu juga melaporkan bahwa narapidana dan petugas lapas maupun rutan sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menekan risiko penularan Covid-19 di lapas maupun rutan. 

"Sekarang saya sampai kantor Lapas, penghuninya baik itu binaan ataupun petugasnya atau pegawainya, sudah divaksin," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: