Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) belum memutuskan pengajuan pinjaman daerah senilai Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) karena masih menunggu kepastian pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Kepastian pencairan dana tersebut akan menjadi penentu apakah Pemprov Jabar tetap mengajukan pinjaman atau membiayai pembangunan tanpa tambahan utang.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan pemerintah daerah masih mengkaji rencana pinjaman sekaligus terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat terkait pencairan DBH yang hingga kini belum diterima.
"Masih kita kaji, ya kita masih kita komunikasikan. Siapa tahu ada rezeki mendadak ya. Saya masih berharap, misalnya yang Rp1,2 triliun saya mohonkan untuk bisa tahun ini dibayarkan," kata Dedi, Jumat (7/8/2026).
Dedi berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan pembayaran DBH sehingga kebutuhan pendanaan pembangunan di Jawa Barat dapat terpenuhi tanpa harus menambah beban pinjaman daerah. Ia juga optimistis komunikasi dengan Kementerian Keuangan akan menghasilkan solusi bagi kebutuhan fiskal provinsi.
Menurutnya, opsi pinjaman kepada PT SMI hanya akan ditempuh apabila dana yang diharapkan dari pemerintah pusat tidak kunjung cair.
"Kalau tidak cair dari pemerintah pusat, ya kita ngajuin Rp3,4 triliun. Kalau cair tidak usah pinjam," tegasnya.
Rencana pinjaman tersebut sebelumnya disiapkan untuk mempercepat pembangunan berbagai proyek infrastruktur di Jawa Barat. Sejumlah organisasi perangkat daerah telah mengusulkan daftar kegiatan yang akan dibiayai melalui skema pinjaman tersebut, di antaranya Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara mengatakan pembahasan pinjaman daerah akan dimasukkan dalam agenda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. DPRD bersama pemerintah daerah menilai skema pembiayaan tersebut perlu dipersiapkan sebagai langkah antisipasi terhadap tekanan fiskal yang dihadapi Jawa Barat.
Ia menjelaskan, kemampuan fiskal daerah menurun setelah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 berkurang sekitar Rp2,458 triliun. Di sisi lain, pemerintah pusat juga belum menyalurkan kekurangan DBH periode 2023 hingga 2025 yang nilainya mendekati Rp4 triliun.
Menurut Iswara, sekitar Rp1,222 triliun dari kekurangan DBH tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025. Namun hingga pertengahan 2026 dana itu belum diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kalau TKD tidak berkurang dan DBH yang kurang salur sudah diterima, kami memperkirakan tidak akan terjadi defisit. Tapi faktanya hari ini TKD berkurang dan DBH dari pusat belum cair, sehingga kita harus realistis," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah dan DPRD sepakat tidak memangkas program prioritas dalam APBD. Penyesuaian anggaran hanya akan dilakukan terhadap kegiatan yang dinilai belum mendesak melalui skala prioritas.
Iswara juga memastikan pinjaman Rp3,4 triliun hanya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur sesuai ketentuan pembiayaan PT SMI dan Kementerian Keuangan. Pemerintah menargetkan seluruh kewajiban pembayaran pinjaman tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga tahun anggaran atau masih dalam masa jabatan Gubernur Jawa Barat saat ini.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp100,1 Triliun untuk Pulihkan Bencana Besar di Sumatera
Baca Juga: Prabowo Kucurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda, Gaji ASN dan PPPK Dipastikan Aman Cair
Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat masih menanggung cicilan pinjaman lama kepada PT SMI yang berasal dari masa pandemi Covid-19 dengan nilai sekitar Rp666 miliar setiap tahun. Pemerintah saat ini juga mengupayakan negosiasi penjadwalan ulang pembayaran agar ruang fiskal daerah tetap terjaga.
Selain menyiapkan opsi pembiayaan, Pemprov Jawa Barat juga terus menjalankan langkah efisiensi belanja, termasuk penghematan perjalanan dinas, belanja penunjang kegiatan, alat tulis kantor, serta mengkaji penyesuaian tunjangan penghasilan pegawai. Pembahasan pinjaman daerah akan dipercepat bersamaan dengan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 agar seluruh dasar hukum dapat diselesaikan tepat waktu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: